Wednesday, 13 October 2010

Pembatasan Impor Baja Diperpanjang

JAKARTA (SINDO) – Industri baja meminta perpanjangan penerapan peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 21/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.


Co-Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengatakan, permendag tersebut efektif dalam meredam impor besi dan baja.Dia mengakui,para produsen besi dan baja nasional yang tergabung dalam IISIA telah melakukan pertemuan dan bersepakat untuk meminta perpanjangan ketentuan tersebut. Ismail melanjutkan,IISIA akan menyeleksi produk-produk impor yang layak dikecualikan. ”Dalam permohonan perpanjangan nanti, kami mengajukan beberapa usulan perbaikan.Terutama, pasal-pasal pengecualian yang selama ini dimanfaatkan untuk celah melakukan impor secara terselubung,” kata Ismail di Jakarta kemarin.

Terkait hal tersebut, Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) IG Putu Suryawirawan mengatakan, saat ini pemerintah memang tengah menunggu respons dari asosiasi baja. ”Permendag itu adalah permintaan dari asosiasi. Kami menunggu respons dari asosiasi baja,”kata dia. Seharusnya, dia mengatakan, pemberlakuan permendag tersebut akan berakhir pada Desember 2010.”Seharusnya pada minggu ini sudah ada reaksi dari asosiasi baja. Permendag ini berakhir Desember,” ucapnya. Putu menilai,pemberlakuan dari permendag tersebut cukup efektif untuk meredam lonjakan impor besi dan baja yang masuk ke dalam pasar dalam negeri.

”Permendag itu efektif menahan serbuan impor. Pada 2009 impor tidak naik malah turun dibandingkan 2008. Untuk baja hulu turun sekitar 10%, dan 15% untuk hilir,”jelasnya. Pada 2010, lanjutnya, impor besi dan baja memang mengalami kenaikan namun masih dalam batas wajar. ”Banjir impor karena ada spekulan. Tahun 2010 impor naik tapi dalam tingkat wajar, berarti tidak ada lonjakan.Tahun 2009 terjadi pemulihan.Jatuhnya justru tahun 2008,”tuturnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat,nilai impor besi dan baja selama 2008 mencapai sekitar USD11,64 miliar, kemudian pada 2009 sebesar USD7,2 miliar, sedangkan kuartal I/ 2010 mencapai USD1,45 miliar.Putu menuturkan, pemberlakuan permendag tersebut dikarenakan banyak pelaku usaha besi dan baja dalam negeri yang mengeluhkan masuknya produk impor.

”Ketentuan (permendag) ini merupakan suatu upaya pengamanan industri dalam negeri akibat adanya FTA (free trade agreement/ perjanjian perdagangan bebas). Ada keluhan industri dalam negeri itu merupakan kebebasan impor,”ujarnya. Putu menegaskan, tidak bisa menghindari impor karena kemampuan dalam negeri belum mempunyai teknologi yang spesifik untuk memproduksi dan mengolah besi dan baja. ”Baja tidak bisa disamakan dengan tepung. Setiap konsentrat bijih besi cara mengolahnya menggunakan teknologi spesifik jadi tergantung pada impor.Mineral seperti besi, tembaga, dan logam lainnya, tidak serta-merta ada alat peleburannya di dalam negeri,” ujar Putu.

Dia menambahkan, untuk melindungi konsumen dalam negeri, pemerintah juga menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk besi dan baja. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah telah menerapkan sebanyak enam SNI Wajib untuk produk besi dan baja. ”Maret 2011,SNI Wajib akan diterapkan untuk baja canai dingin (cold rolled coil/CRC). Bagi Kemenperin, bukan berapa banyak SNI diwajibkan. Yang penting, sebanyak mungkin SNI untuk jadi rujukan. Karena ada pihak-pihak terkait tidak mau menerapkan, jadinya diwajibkan.

Kami sangat berhatihati menerapkan SNI, harus yang berdampak bagi konsumen dan produsen.Karena,dampak ke hilirnya akan sangat luas,”kata Putu. (sandra karina)



SINDO

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...