Tuesday, 12 October 2010

UII Kembangkan Ilmu Komputer Forensik

YOGYAKARTA (SINDO) – Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri (FTI) UII akan mengembangkan ilmu komputer forensik. Program yang mulai dimasukkan dalam kurikulum pengajaran pada akhir 2010 ini diharapkan dapat mencetak banyak ahli untuk mendukung pelaksanaan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengembangan ilmu komputer forensik telah dirintis dengan mengirimkan tiga orang tenaga pengajar dari Jurusan Teknologi Informasi ke luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi program. Sertifikat yang diperoleh nanti adalah Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI) dari EC Council, salah satu lembaga sertifikasi IT ternama di dunia. Selain mengirimkan tiga pengajar ke luar negeri,Jurusan Teknik Informatika UII saat ini sedang menyiapkan materi mata kuliah dan hardware, termasuk laboratorium untuk proses pembelajaran mahasiswa.

“Ini perlu kita siapkan karena di sini ada penggabungan dua ilmu, yakni hukum dan ilmu komputer,” kata Ketua Jurusan Teknik Informatika Yudi Prayudi kemarin. Menurut Yudi,mahasiswa yang terpilih dan memiliki kemampuan di bidang ilmu komputer forensik juga akan diikutkan proses sertifikasi. “Tapi yang paling penting adalah kemampuan untuk membantu petugas dalam proses pembuktian sebuah laporan adanya cyber crime,”ujar Yudi,yang mengaku sudah mengantongi sertifikat CHFI.

Pada kesempatan tersebut, Pakar IT UII Ari Sujarwo mengungkapkan, mekanisme kerja dari komputer forensik sama dengan teknik kerja bagian forensik pada umumnya. Hanya, data sebagai bukti tindakan kejahatan yang dilaporkan akan dikumpulkan dengan cara tertentu dan program khusus. “Setidaknya ada 15 kategori cyber crime yang dapat ditelusuri dengan komputer forensik ini.Tetapi, semua tindakan pengumpulan bukti yang dilakukan harus berdasarkan laporan adanya dugaan cyber crime,“ katanya. (maha deva)


SINDO

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...