JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Telkomsel terkait kesalahan billing system pada layanan Telkomsel Flash Unlimited.
Kesalahan penghitungan billing system ini menyebabkan tarif kelebihan kuota yang seharusnya Rp1/kb ditagih Rp5/kb.
"Kita sudah sampaikan ke Telkomsel, tapi belum ada respons, Mungkin mereka sibuk," kata anggota BRTI, Heru Sutadi kepada okezone, Kamis (14/10/2010).
Dicontohkan Heru, Telkomsel juga terkadang tidak menjalankan limitasi yang seharusnya diberlakukan. Bahkan ada pelanggan yang seharusnya terlimitasi Rp500 ribu malah membengkak hingga Rp2 juta.
"Kejadian terus terulang, tiap kelebihan bandwith harus datang ke grapari untuk dibetulin. Limitasi juga tidak jalan. Jika tidak lihat billing dan protes, itu akan jalan terus," kata Heru.
Sementara itu, kesan cuek juga ditunjukan Telkomsel saat okezone mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut. GM Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra terkesan enggan menanggapi kasus tersebut. Meski menyatakan akan menghubungi kembali, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (ugo)
• Okezone
Telkomsel Gelembungkan Tarif Layanan Data
JAKARTA - Telkomsel dilaporkan telah melakukan kesalahan pada penghitungan tarif paket layanan data Telkomsel Flash unlimited. Keluhan konsumen tersebut telah diterima oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Aduan konsumen Telkomsel terkait kesalahan billing system itu terjadi setiap bulannya pada paket layanan data Telkomsel Flash unlimited. Untuk diketahui Telkomsel memiliki paket bulanan pilihan paket Internet unlimited Telkomsel Flash yang menggunakan kartu Halo, yaitu paket bulanan basic dengan tarif Rp125.000 per bulan, kuota 500 MB dan kelebihan kuota Rp1 per kb.
Paket lain yang ditawarkan Telkomsel adalah paket advance Rp225.000/bulan dengan kuota 1,2 GB dan kelebihan kuota Rp1/kb serta paket pro dengan tarif Rp400.000/bulan, kuota 3 GB kelebihan kuota Rp1/kb.
"Laporan yang kami terima menunjukkan adanya kesalahan penghitungan billing system. Tarif kelebihan kuota yang seharusnya Rp1/kb tapi ditagih Rp5/kb," ujar anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Kamis (13/10/2010).
Heru menegaskan, BRTI akan segera meminta manajemen Telkomsel untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan konsumen yang bersangkutan. Bila Telkomsel tak menyelesaikan, maka BRTI akan melakukan pemanggilan manajemen Telkomsel ke BRTI.
Masalah ini bukanlah yang pertama dialami Telkomsel, Oktober tahun 2009, Operator dengan jumlah pelanggan 93 juta pelanggan tersebut juga pernah tersandung masalah layanan data.
Ketika itu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memanggil Telkomsel untuk meminta klarifikasi Telkomsel terkait pemangkasan bandwidth yang dilakukan pada pelanggan Telkomsel Flash. Saat itu, Telkomsel dinilai secara sepihak telah memberlakukan kebijakan baru berupa penurunan kuota bandwidth Telkomsel Flash yang menuai banyak protes dan kritik dari pengguna.
(ugo)
• Okezone
0 comments:
Post a Comment