Pihaknya telah berhasil mengindikasikan adanya gangguan serupa di Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan juga berdasarkan cross data yang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena gangguan sinyal tersebut, yakni di Jakarta Timur empat lokasi, Jakarta Selatan lima lokasi, Jakarta Pusat lima lokasi, Jakarta Barat lima lokasi, dan Jakarta Utara 20 lokasi. Selain itu, di Tangerang dua lokasi, Bogor satu lokasi, sehingga total terdapat 42 titik wilayah yang mengalami gangguan sinyal.
"Gangguan tersebut sesungguhnya sudah mulai dirasakan di tahun 2009, namun masih terbatas hingga sebanyak enam lokasi. Namun kini telah meningkat cukup pesat, dan telah mengakibatkan gangguan pada frekuensi band 900 MHz yang dialami oleh tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat," katanya.
Dampak gangguan di antaranya mengakibatkan tingginya drop call, khususnya bagi para pengguna layanan telekomunikasi seluler yang sedang berada tidak jauh dari BTS tertentu yang berdekatan dengan lokasi gangguan akibat adanya interferensi.
Pihaknya segera menginstruksikan kepada seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap sumber gangguan tersebut.
"Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kemenkominfo bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum berupa penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat yang ilegal tersebut," katanya.
Gatot mengatakan, indikasi awal yang sudah ditemukan oleh Kemenkominfo adalah akhir-akhir ini ada kecenderungan kebiasan beberapa warga masyarakat yang mencoba-coba (dan bahkan ada yang sifatnya permanen setelah mengetahui manfaat kekuatan sinyal yang diperoleh) untuk memasang perangkat-perangkat penguat sinyal yang tidak berizin atau tidak memiliki sertifikat standardisasi yang diterbitkan oleh Ditjen Postel Kementerian Kominfo.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan penyelenggara telekomunikasi agar sesegera mungkin melaporkan secara obyektif gangguan sinyal beserta tempat lokasinya yang semata-mata diakibatkan penggunaan perangkat penguat ilegal secara sembarangan. "Sedangkan kepada warga masyarakat jika merasa ada keluhan adanya gangguan atau lemahnya sinyal yang seharusnya ter-cover suatu layanan penyelenggara telekomunikasi tertentu diingatkan untuk sama sekali tidak mengambil inisiatif sendiri dengan memasang perangkat penguat sinyal dan sejenisnya secara ilegal yang akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi yang lebih luas," katanya.
Berdasarkan monitoring sementara di lapangan beberapa waktu lalu, perangkat penguat sinyal tersebut di antaranya ada yang digunakan untuk suatu area niaga, perkantoran, tempat pertemuan, dan bahkan juga suatu panti pijat yang mengambil lokasi di ruang bawah tanah yang sangat tertutup, sehingga terpaksa menggunakan perangkat penguat sinyal yang ilegal namun dampak destruktifnya mengganggu layanan telekomunikasi pada radius tertentu di sekitarnya.
0 comments:
Post a Comment