Saturday 9 June 2012

Kemristek siap lakukan kajian satu zona waktu

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempersiapkan strategi terhadap implikasi yang akan timbul dari penetapan kebijakan penyatuan satu zona waktu. Strategi tersebut berbasis kepada pertimbangan ilmiah.

Siaran pers Kemristek yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan pengkajian komprehensif merupakan salah satu kesimpulan dari hasil focus group discussion (FGD) di Kementerian Riset dan Teknologi.

Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Prof. Dr. H. Freddy P. Zen, M.Sc, D.Sc, sebagai salah satu pembicara mengatakan, dari pertimbangan ilmiah itu akan memberikan rekomendasi terhadap untung ruginya implementasi kebijakan penyatuan satu zona waktu.

"Sehingga dalam penyusunan formulasi kebijakan tersebut sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengharuskan suatu produk hukum didasarkan pada naskah akademik,” katanya, di Jakarta, Jumat.

Salah satu implikasi yang diperhitungkan adalah tentang besaran penggunaan energi. Selain itu, prilaku masyarakat juga harus diperhatikan. Dari hasil kajian diketahui bahwa penyatuan zona waktu itu dihasilkan adanya perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan listrik yang apabila dikonversikan dalam rupiah sebesar Rp1,6 triliun.

Freddy menambahkan, saat ini Kementerian Riset dan Teknologi sedang mengembangkan kajian tersebut berdasarkan hasil kajian yang sudah dilaksanakan pada 2004--2008.

Dalam waktu dekat ini, Kementerian Riset dan Teknologi akan mengkoordinasikan Lembaga Pemerintah Non Kementerian lingkup Kementerian Riset dan Teknologi (LPNK) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) untuk mengkaji aspek aspek lainnya.

"Kami berharap dengan adanya penyatuan satu zona NKRI, akan terjadi peningkatan produktivitas yang berpengaruh pada peningkatan daya saing nasional. Hal tersebut memiliki korelasi positif terhadap peningkatan investasi litbang dimana seperti diketahui bahwa MP3EI mengamanatkan bahwa investasi litbang harus meningkat menjadi 1 persn PDB yang dicapai selambat lambatnya pada 2014,” tambah Fredy yang juga Wakil Ketua Harian tim kerja SDM dan Iptek KP3EI.

Hal senada juga dikatakan oleh Dr. Ir. Agus Puji Prasetyono, M.Eng selaku Asisten Deputi Investasi Iptek, Kementerian Riset dan Teknologi. Dengan adanya penyatuan satu zona Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan terjadi peningkatan produktivitas yang berpengaruh pada peningkatan daya saing nasional.

"Hal tersebut memiliki korelasi positif terhadap peningkataninvestasi litbang dimana seperti diketahui bahwa MP3EI mengamanatkan bahwa investasi litbang harus meningkat menjadi 1 persen PDB yang dicapai selambat lambatnya pada 2014. Sehingga penyatuan zona waktu menjadi penting dan bermanfaat," tambah Agus Puji Prasetyono.

Pembicara lainnya, Dr Wijayanti, pakar budaya dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, mengatakan, struktur masyarakat saat ini berbeda dengan sebelum reformasi 1998. Dalam menanggapi kebijakan pemerintah itu, implikasinya tidak hanya terhadap masyarakat modern tetapi juga terhadap masyarakat tradisional.

"Antisipasi dampak sosial, kultural dan struktur masyarakat atas berlakunya satu zona waktu di Indonesia dengan segera melakukan kajian sosial yang komprehensif sehingga kebijakan penetapan satu zona waktu Indonesia tidak merugikan masyarakat," kata Wijayanti.

Sedangkan Dr Ing Khafidz, dari Badan Informasi dan Geospasial (BIG), lebih menekankan pada perlunya dikaji untung rugi dari penetapan kebijakan yang akan diambil diantaranya menyangkut ketentuan jam kerja.

FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), diantaranya LIPI, BIG, BATAN, LAPAN, BSN, BPPT dan BAPETEN. Dari diskusi tersebut, terungkap bahwa penyatuan satu zona waktu GMT+8 ditinjau dari aspek geospasial tidak menimbulkan masalah.(*)



0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...