Saturday 2 July 2011

Pimpinan DPR: Tuntutan untuk Dian dan Randy Sangat Berlebihan

Jual iPad Berujung Penjara

Jakarta - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung angkat bicara mengenai persoalan hukum yang menimpa Dian (42) dan Randy (29). Pramono menilai jerat hukum yang dikenakan kepada mereka berdua hanya karena menjual 2 iPad tanpa ada manual book dalam bahasa Indonesia sangat berlebihan.

"Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Persoalan Dian dan Randy, imbuh Pramono, semakin menunjukan wajah buram hukum Indonesia. Orang yang tidak memiliki akses kekuasaan, dengan mudah bisa dijerat persoalan hukum.

"Apalagi ada kesan upaya menjebak yang dilakukan polisi, dengan penyamaran. Ini kan bukan transaksi jual beli barang terlarang, jangan-jangan ini ada permainan dari lawan bisnisnya," lanjut politisi PDIP ini.

Pramono bahkan yakin jika beberapa pejabat atau anggota DPR diperiksa, pastilah bakal ditemukan barang yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. "Mereka kan cuma menjual satu dua buah barang saja, bukan banyak kan?" ujar Pramono ketus.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.( mok / fw )


detikInet

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...