Friday 7 December 2012

RI Akan Berlakukan Dua Pecahan Mata uang

Logo Bank IndonesiaJakarta - Indonesia akan memiliki dua pecahan mata uang setelah Undang-Undang Redenominasi atau penyederhanaan mata uang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan pemberlakuan dua pecahan mata uang itu dilakukan selama masa transisi.

Dengan redenominasi, pecahan Rp 20 ribu menjadi Rp 20. Selama masa transisi menurut Difi, pecahan lama masih berlaku.

“Jadi, misalnya harga bubur Rp 20 ribu, maka nanti bisa beli memakai pecahan lama dan baru,” kata Difi ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 Desember 2012.

Difi belum bisa memastikan kapan dua pecahan mata uang akan diberlakukan. Saat ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi untuk diajukan ke Dewan.

"Jadi masih menunggu payung hukumnya dulu selesai. Baru nanti kami bisa melakukan pencetakan uang dengan pecahan baru untuk masa transisi," katanya.

Masa transisi sendiri belum bisa dipastikan membutuhkan waktu berapa lama. Namun, kata Difi, jika merujuk kepada beberapa negara yang sudah melakukan redenominasi, seperti Turki, masa transisi membutuhkan waktu sedikitnya lima tahun.

"Tapi saya kira dengan adanya sosial media saat ini, bisa lebih cepat. Dulu kan tidak ada media sosial.”

Difi menambahkan, bank sentral tengah melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan ke daerah-daerah. Sosialisasi dilakukan selama beberapa bulan ke depan. "Sosialisasi mulai bulan ini. Kemungkinan sampai Maret 2013," katanya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan Komisi Keuangan dan Badan Legislasi DPR. Menurut Agus, pembahasan di tingkat pemerintah sudah masuk tahap harmonisasi. “Sudah masuk di Badan Pembinaan Hukum Nasional,” katanya.

Agus menambahkan, setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Kementerian Keuangan akan mengusulkan RUU Redenominasi untuk menjadi RUU prioritas DPR dan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Jika positif, kami harap Juni 2013, sudah bisa disetujui," katanya.

Indonesia sudah mempunyai pengalaman dalam penerapan sanering dan redenominasi. Pada tahun 1950 dan 1959, pemerintah sudah melakukan sanering. Adapun redenominasi dilakukan pada 1965.

Tempo

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...