Monday 8 October 2012

Telkomsel Pailit

 DPR Minta Semua Direksi Diganti

Telkomsel Pailit, DPR Minta Semua Direksi DigantiSekretaris Menko Kesra Indroyono Soesilo menyerahkan penghargaan kepada Tubagus Husniyullah, Head of CSR Division Telkomsel, untuk program MDGs 1 (Eradicate Extreme Poverty and Hunger), MDGs 4 (Reduce Child Mortality) serta MDGs 7 (Ensure Environmental Sustainability) dalam ajang Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) Awards 2012 di Jakarta.[Foto: Ist]

Jakarta - PT Telkomsel (persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan. PT Prima Jaya Informatika (PJI) sebagai penyedia produk (voucher) Telkomsel menyatakan Telkomsel hutang sebanyak Rp 5,26 miliar.

Sedangkan dari PT Telkomsel sendiri tak mau menambah produk karena PJI masih berhutang sebanyak Rp 4,8 miliar dari produk yang lama.

Melihat hal ini, wakil ketua komisi XI Harry Azhar Aziz menilai, PT Telkom dan Telkomsel tidak bisa mengurus aset negara itu. Untuk itu DPR meminta ada perombakan direksi di seluruh bidang.

"Direksinya nanti semua akan di ganti kalau tidak becus," ungkap Harry Azhar Aziz, di Rapat Dengar Pendapat dengan PT Telkom dan Telkomsel, di Komisi XI, Gedung DPR/MPR, Senin (8/10/2012).

PT Telkomsel sampai saat ini belum menerima pembayaran dari PT PJI. Karena itu perseroan menolak pemesanan pada 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar

Telkomsel juga telah melakukan mediasi dengan PJI pada 27 juni 2012 untuk penolakan surat pesanan pada Juni 2012. PJI pun telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir pada 28 Juni 2012, menyatakan Telkomsel memiliki hutang Rp 5,26 miliar yang jatuh tempo pada 25 juni 2012, atas PO yang ditolak Telkomsel.(*)

 DPR Menilai Telkomsel Tidak Becus Kelola Aset Negara

Komisi XI DPR-RI menilai PT Telkom dan Telkomsel tidak becus mengelola aset negara, karena Perseroan sampai saat ini, masih terkena kasus pailit.

Alasan Telkomsel menjadi pailit PT Prima Jaya Informatika (PJI) sebagai penyedia produk (voucher) masih berhutang sebesar Rp 4,8 miliar. PJI pun menuduh Telkomsel masih berhutang sebanyak Rp 5,6 miliar.

"Ini PT Telkom dan PT Telkomsel tidak becus ya mengelola aset negara,"ujar wakil ketua komisi XI Harry Azhar Aziz, di rapat dengar pendapat dengan PT Telkom dan Telkomsel DPR/MPR, Senin(8/10/2012).

Dengan adanya kasus Telkomsel pailit, DPR berencana akan memanggil direksi Telkom sampai menunggu keputusan Mahkamah Agung. Selain itu Komisi XI juga meminta komisi III untuk memeriksa apakah ada permainan antara pengadilan dengan PT Telkom dan Telkomsel.

"Kita akan memanggil kembali direksi PT Telkom sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung," tutup Harry Azhar Aziz.(*)

 PJI Nunggak, Telkomsel Hentikan Pesanan Produk Baru

PJI Nunggak, Telkomsel Hentikan Pesanan Produk BaruDirektur Utama Telkomsel, Alex J Sinaga [Foto Tribunnews.com] 

PT Telkomsel sampai saat ini tak mau menambah pesanan produk baru (voucher). Pasalnya sampai saat ini PT Prima Jaya Informatika (PJI) masih berhutang dengan produk yang ada sebelumnya.

Direktur Utama PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menegaskan, perseroan akan menghentikan pengiriman produk berikutnya. Alex Janangkih menjelaskan dalam surat pesanan PJI No 026 Tanggal 9 mei 2012 sebesar Rp 4,8 miliar sudah disetujui Telkomsel dan produk sudah dialokasikan sesuai pesanan, namun PJI tidak membayar sampai jatuh tempo 15 mei 2012.

"Maka pasokan otomatis diblok secara sistem, sehingga untuk pesanan berikutnya dihentikan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) pasal 6.4," ujar Alex Janangkih di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI dengan PT. Telkom dan Telkomsel, Gedung DPR/MPR, Senin (8/10/2012).

Alex juga menjelasakna kalau PT Telkomsel sampai saat ini belum menerima pembayaran dari PT PJI. Sehingga, perseroan menolak pemesanan pada 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar.

"Pesanan PO PJI no 027 dan no 028 tanggal 20 dan 21 juni 2012 sebesar RP 5,26 miliar tidak disetujui Telkomsel sesuai PKS pasal 6.4," jelas Alex.

Alex menuturkan pesanan produk PJI sejak Agustus 2011 sampai dengan pesanan yang disepakati (Purchase Order/PO) Tanggal 2 Mei 2012 diproses sesuai PKS pasal 3.4,3.5,3.6. Dengan mengikuti mekanisme, produk diterima, disetujui, kemudian dialokasikan. "Lalu po dibayar, produk diambil mitra," ungkapnya.(*)

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...