Tuesday 16 October 2012

Sedih! Pasar Sepeda Motor Nasional Tertekan

 Karena hari kerja pabrik berkurang, penjualan ikut menurun

http://oto.assets.kompas.com/uploads/photo/2012/08/15/ded9ccbc6afb2df6bb444d2d5953e5eb_t.jpgJakarta - Kenaikan uang pangkal (DP) kredit sepeda motor yang ditetapkan 20-25 persen oleh Bank Indonesia dan Kementeraian Keuangan tahun ini langsung disikapi oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dengan merevisi target penjualan. Dari target awal yang 8,6 juta unit, terpaksa dipangkas jadi 7,1 juta unit, turun 17,4 persen.

Gunadi Shinduwinata, Ketua Umum AISI mengatakan, industri sepeda motor bertubi-tubi tertekan tahun ini. Selain tersengat oleh kebijakkan DP, Penurunan harga komoditas unggulan rakyat antara lain biji kakau, karet dan kopi ikut mempengaruhi daya beli konsumen, khususnya di luar Pulau Jawa.

"Tahun ini memang berat, mengakibatkan sejumlah investasi yang disiapkan beberapa merek anggota AISI tertunda sampai tahun depan," komentar Gunadi di Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).

Kapasitas terpasang produksi sepeda motor nasional tahun ini mencapai 9 juta unit, dengan utilisasi sekitar 8,75 juta unit. Semula AISI menargetkan penjualan 10 juta unit pada 2013, sehingga masing-masing merek bersiap diri untuk memenuhi pasar itu dengan membangun pabrik baru.

"Persiapan masih tetap dilakukan, tetapi realisasi kapasitas 10 juta unitnya baru bisa 2014. Begitu juga dengan target bergeser dari 2013 bisa 2014 atau 2015," beber Gunadi.

 Fidusia

Volume penjualan sepeda motor nasional kian tertekan, menurut Gunadi adanya regulasi baru yang tertuang dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan (Leasing) yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, terbit 7 Agustus 2012.

Melalui peraturan ini, setiap Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Singkat cerita, tanpa ada Jaminan Fidusia pihak leasing tidak punya landasan hukum untuk menarik kendaraan dari konsumen yang menunggak. Biaya ini kemudian ditanggung konsumen dibebankan pada waktu pembayaran DP.

"Masalahnya Jaminan Fiducia baru bisa didaftarkan kalau ada jaminan BPKB, sedangkan proses untuk itu (BPKB) butuh waktu satu sampai dua bulan. Masalahnya, kalau kendaraan sudah bermasalah sebelum Jaminan Fidusia keluar, bagaimana ?!" tegas Gunadi.

Dampak yang terjadi terhadap industri sepeda motor karena Fidusia, lanjutnya adalah penjualan yang menurun. Pasalnya, biaya yang dibebankan pada konsumen otomatis meningkatkan DP yang harus dibayarkan di muka waktu mau beli sepeda motor.

"Kalau dengan leasing DP saja sudah ditetapkan minimal 25 persen, tambahan Fidusia bisa menambah beban uang pangkal jadi 30 persenan. Tentu memberatkan, untuk itu kami minta ditinjau ulang kebijakkan ini," tutup Gunadi.

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...